Selamatkan Bumi Kita
August 22nd, 2008 by gautamaSelamatkan Bumi Kita
”Earth is enough to satisfy every man’s need, but not every man’s greed.”
“Alam ini akan selalu mampu mencukupi kebutuhan makan bagi penghuninya,
tetapi tidak mampu untuk mencukupi satu saja manusia yang rakus”
Mahatma Gandhi
Pengantar
Setiap tanggal 22 April 2008 kita memperingati hari Bumi, planet yang
telah berusia kurang lebih 5.500.000.000 tahun. Hari Bumi ini di
Indonesia sebenarnya tidak lazim diperingati sebelum tahun 1972,
apalagi saat itu kekayaan alam kita masih sangat banyak dan kondisi
lingkungan hidup kita masih jauh lebih baik, sehingga rasanya pada saat
itu orang Indonesia masih “belum perlu” merasa khawatir untuk
menyelamatkan bumi dan lingkungannya.
Gagasan hari bumi sendiri muncul dari seorang senator dari Amerika
Serikat Gaylorfd Nelson yang menyaksikan betapa menurunnya kualitas
lingkungan di bumi yang hanya satu-satunya tempat hidup manusia.
Kerusakan yang juga disebabkan oleh ulah manusia itu sendiri sudah kian
menjadi-jadi, sehingga setelah menyampaikan pidatonya di Seattle pada
tahun 1969, Gaylorfd bersama dengan teman-teman LSM, 1500 perguruan
tinggi, dan 10.000 sekolah, turun ke jalan untuk mengadakan aksi
penyelamatan bumi dari kerusakan.
Segera setelah aksi tersebut berturut-turut terjadi pergerakan dalam
upaya penyelamatan bumi mulai dari Konferensi Tingkat Tinggi Lingkungan
Hidup pada tahun 1972 di Stockholm, konferensi tingkat dunia yang
membicarakan lingkungan dunia global di Rio de Janeiro pada tahun 1992
yang menyepakati Forestry Principle yang menekankan pentingnya hutan
bagi masa depan umat manusia.
Untuk pertama kalinya dalam sejarah kita memiliki persetujuan yang
mengikat secara hukum berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup
untuk mengurangi emisi gas rumah kaca yaitu melalui Protocol Kyoto.
Tetapi agar kesepakatan tersebut dapat dilaksanakan secara operasional,
maka harus diratifikasi oleh 55 negara. Ratifikasi tersebut juga harus
mencakup negara penghasil 55% emisi gas rumah kaca dunia, yang berarti
bahwa negara-negara industri besar harus meratifikasinya. Pada saat itu
hanya sedikit negara industri besar yang meratifikasinya, hingga
terselenggaranya konferensi Global Warming baru-baru yang diadakan di
Bali yang menghasilkan Bali Roadmap, hanya tinggal Amerika Serikat yang
masih belum meratifikasinya.
Indonesia sebagai “Zamrud Katulistiwa”
Indonesia yang dikenal sebagai zamrud khatulistiwa adalah sebuah negara
kepulauan yang terbentang antara Samudra Pasifik dan Samudra Hindia.
Lebih dari 17.000 pulau telah tercatat, 6.000 di antaranya merupakan
pulau berpenghuni. Indonesia juga diberkahi dengan lintasan
khatulistiwanya di area Asia Tenggara. Luas total daratan mencapai
1.811.570 km2 dan 63 persen (1.134.330 km2) masih berupa hutan.
Sementara itu luas total wilayah air adalah 317 juta hektare termasuk
zona ekonomi eksklusif (ZEE) 473 ribu hektare. Penduduknya terdiri dari
600 kelompok etnik, diperkirakan jumlahnya telah mencapai 210 juta jiwa
pada 2002, dengan hampir 80 persen tinggal di Pulau Jawa (Data BPS dan
KLH). Kekayaan alamnya yang memiliki 25.000 hingga 30.000 spesies
tumbuh-tumbuhan atau sekitar 10% dari jumlah total spesies tumbuhan
yang ada di dunia, walaupun luas Indonesia hanya 1,3% dari permukaan
bumi, saat ini lebih dari 590 spesies tumbuhan di Indonesia dalam
resiko akan terancam punah atau telah punah.
Indonesia setidaknya mempunyai 47 ekosistem unik. Walaupun luasnya
hanya 1,3 persen dari permukaan dunia, namun 17 persen dari spesies di
dunia hidup di Indonesia, melebihi segala bentuk kehidupan dari seluruh
Benua Afrika. Dalam hitungan persen, Indonesia setidaknya memiliki 11
persen dari spesies tanaman bunga dunia, 12 persen spesies mamalia
dunia, 16 persen dari seluruh spesies amfibi dan reptil, 17 persen dari
spesies buning dunia, dan 37 persen dari spesies ikan di dunia. Dalam
hal jumlah, Indonesia mempunyai 515 spesies mamalia, peringkat pertama
di dunia, dan 36 persen endemik. 122 spesies kupu-kupu, angka tertinggi
di dunia, 44 persen endemik. Lebih dari 600 spesies reptil (peringkat
ketiga di dunia), 153 spesies burung (28 persen endemik) dan lebih dari
270 spesies amfibi, merupakan peringkat lima besar dunia, serta 28.000
tanaman bunga, menduduki peringkat ketujuh dunia.
Dalam hal kelautan Indonesia menempati pusat Indo-pacific biogeographic
kelautan dan posisinya yang strategis antara Samudra Hindia dan Samudra
Pasifik sehingga tidak mengherankan jika sangat kaya akan variasi
kelautan dan pesisirnya. Misalnya, hutan mangrove terbesar di Asia,
padang lamun, dan hamparan terumbu karang. Indonesia mempunyai hutan
mangrove seluas 3,8 juta hektare yana menempatkan Indonesia sebagai
pemilik hutan mangrove terbesar di dunia. Disusul oleh Nigeria 3,24
juta hektare dan Australia 1,6 juta hektare. Hampir 2/3 dari perbatasan
laut Indonesia ditutupi oleh terumbu karang yang diperkirakan mencapai
7.500 km2. Banyak kehidupan yang bergantung pada keberlangsungan
eksistensi terumbu karang, seperti pemijahan ikan dan lebih dari 200
jenis ikan hias (Kementerian Negara Lingkungan Hidup dan Konphalindo,
Atlas of Biodiversity in Indonesia. Jakarta. 1995)
Hal ini hanya untuk menunjukkan betapa Indonesia itu kaya akan
potensi yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk rakyat Indonesia
dengan konsep lestari dan berkeadilan. Kerusakan ekosistem dan
lingkungan di Indonesia akan mempengaruhi dunia, karena potensi hal
tersebut di atas. Akan tetapi Indonesia menerapkan kebijakan yang salah
kaprah, dengan dukungan negara-negara industri besar dunia terjadi
perusakan besar-besaran, sehingga berdampak pada diri sendiri dan
dunia. Anehnya setelah rusak, kita yang dipersalahkan dan diminta harus
menanggung beban tersebut.
Kerusakan Hutan Indonesia Awal Malapetaka
Kerusakan hutan merupakan awal dari siklus penurunan kualitas
lingkungan hidup, karena hutan merupakan bagian terpenting dalam siklus
ekologi. Kerusakan hutan di Indonesia sudah dalam tingkat yang
membahayakan. Pemerintah daerah dengan adanya otonomi daerah
berlomba-lomba mengeruk sumber daya hutannya untuk mencukupi kebutuhan
dana pembangunan daerahnya, yang sering menguntungkan perseorangan atau
kelompok elit daerah. Bahkan kadangkala tidak adanya rencana yang
sesuai dengan kaidah-kaidah lingkungan hidup, kalaupun ada sering
dilanggar, daerah-daerah yang “haram” untuk disentuh, seperti Taman
Nasional, Hutan Lindung, dan sejenisnya, terpaksa harus dibabat atas
nama kebutuhan “rakyat”. Jika perijinan sulit, maka jurus-jurus lama
dikeluarkan melalui upaya tidak terpuji yang justru melibatkan aparat
yang seharusnya bertugas menjaganya. Dengan prinsip “semakin banyak
pihak yang terlibat, maka akan semakin aman dan lancar upaya ilegal
loging dan pencurian kayu hutan”.
Akibatnya tercapailah prestasi terbesar pemerintah yaitu diraihnya
predikat untuk Indonesia sebagai negara dengan laju kerusakan hutan
(deforestasi) yang tercepat di dunia (Guinness Book of World Records –
April 2007). Indonesia dinilai bertanggung jawab atas menciutnya
kapasitas paru-paru dunia dan juga dituduh sebagai negara yang
membiarkan berlangsungnya illegal loging dan pembakaran hutan untuk
lahan perkebunan. Indonesia bersama Papua Nugini dan Brasil mengalami
kerusakan hutan terparah sepanjang kurun 2000-2005. Menurut Badan
Pangan Dunia (FAO), Indonesia menghancurkan kira-kira 51 kilometer
persegi hutan setiap harinya, yang nilainya setara dengan hancurnya 300
lapangan bola setiap jam. Hal ini disebabkan oleh karena hutan alam
Indonesia secara legal dieksploitasi di bawah kebijakan Hak Pengusahaan
Hutan (HPH) dan Hutan Tanaman Industri (HTI). Kedua kebijakan ini
membuka peluang eksploitasi hutan yang menguntungkan para taipan
pemegang konsesi. Sistem HPH dan HTI sangat bertanggung jawab atas
percepatan laju deforestasi di Indonesia.
Departemen Kehutanan mengeluarkan angka deforestasi Indonesia
sepanjang tahun 1997-2000 sebesar 2.84 juta hektar per tahun, sedangkan
sepanjang tahun 2000-2005 mencapai 1.8 juta hektar per tahun. Menurut
Green Peace luas hutan Indonesia pada tahun 1950 berjumlah 162 juta
hektar (84%), kemudian menjadi 119 juta hektar (64%) pada tahun 1985,
dan terus menurun pada tahun 1997 menjadi 98 juta hektar (50%), hingga
kini (2005) tersisa 85 juta hektar (43%). Menurut GreenPeace, dalam
separuh abad terakhir Indonesia telah kehilangan separuh dari hutannya,
sehingga yang tersisa adalah 55 juta hektar, tetapi Departemen
Kehutanan mencatat luas hutan Indonesia 133.57 juta hektar. Dari luas
hutan tersebut jumlah hutan Papua yang masih tersisa seluas 40.546.360
hektar. Hutan gambut di Indonesia yang mencapai 22,5 juta hektar dan di
Riau menyimpan hampir separuhnya, sebentar lagi sudah tinggal kenangan.
Padahal dengan dilakukannya konversi hutan gambut tersebut berakibat
dilepaskannya 1.100 juta ton Co2 (Karbondioksida) per tahun ke atmosfir
Indonesia, yang menjadi biang keladi “Green House Effect” (Cifor, 2007).
Belum lagi di sektor kelautan, sektor dalam bidang kelautan yang
paling parah mengalami kerusakan adalah hutan mangrove dan terumbu
karang, akibat dari sistem pertanian dan pertambakan yang tidak
terencana dan terkontrol. Diperkirakan hanya tinggal 60 persen hutan
mangrove kita masih dalam kondisi baik, namun pada saat yang sama lebih
dan 840.000 hektare hutan mangrove akan diubah menjadi lahan
pertambakan. Terumbu karang yang merupakan habitat kehidupan laut juga
mengalami ancaman hebat. Terutama dari praktik penangkapan ikan yang
destruktif, yaitu dengan pemboman ataupun pemakaian racun. Sektor
pariwisata juga mengancam kehidupan terumbu karang dengan pemakaian
terumbu karang sebagai pondasi dari cottage yang dibangun untuk
kepentingan industri pariwisata.
Jadi berdasarkan Laporan Status Lingkungan Hidup tahun 2006 dapat
diambil kesimpulan bahwa kerusakan alam kita sudah sangat parah, mulai
dari air, udara, dan lahan atau hutan. Ketersediaan air bersih
cenderung menurun sebesar 15-35 % per kapita per tahun, karena
kerusakan lingkungan di daerah tangkapan air, sehingga saat hujan tidak
banyak air yang meresap ke dalam tanah, dan sebagian lagi mengalir
menjadi aliran permukaan yang mengakibatkan banjir, sebaliknya di musim
kemarau, ancaman kekeringan semakin besar karena kurangnya ketersediaan
air. Terjadinya penurunan kualitas air karena masuknya bahan pencemar
air dari limbah industri, air limbah domestik maupun sampah. Terjadi
pula penurunan kualitas udara yang sangat seius, khususnya di kota-kota
besar akibat emisi yang masuk ke udara ambient melebihi daya dukung
lingkungan. Kondisi sumberdaya lahan dan hutan kita ditandai dengan
kerusakan lahan dan hutan mencapai 59.2 juta ha dengan laju deforestasi
mencapai 1.19 juta ha per tahun.
Dampak Investasi Asing Pada Kerusakan Lingkungan
Investasi asing turut juga menyumbangkan kerusakan bumi Indonesia.
Selain merugikan karena hasil bumi kita dikeruk hanya untuk kepentingan
bangsa asing dan sedikit dari elite kekuasaan, juga akibat jangka
panjang untuk generasi selanjutnya adalah kerusakan lingkungan.
Kerusakan lingkungan ini secara luas dan masif sudah terjadi sejak tiga
dekade terakhir. Ditandai dengan kelahiran tiga paket UU yang membuka
peluang eksploitasi sumber daya alam Indonesia secara masif, yaitu UU
Kehutanan 1967, UU Pertambangan 1967, dan UU Penanaman Modal Dalam dan
Luar Negeri 1967. Akibatnya terjadi dampak yang mengerikan yaitu banyak
investor asing yang masuk ke Indonesia yang mengeksploitasi sumberdaya
alam Indonesia tanpa aturan perlindungan lingkungan dan kesadaran
lingkungan yang belum berkembang seperti sekarang, sehingga mereka
beroperasi tanpa dibebani kewajiban sosial dan lingkungan. Bahkan,
oposisi dari masyarakat baru muncul pada tahun 1980-an berupa protes
masyarakat atas rusaknya lingkungan mereka akibat aktivitas
pertambangan. Sebut saja Suku Amungme dan Komoro di Papua Barat yang
bersengketa dengan Freeport mengenai lahan mereka; perusahan minyak
Mobil Oil di Aceh, dan tambang Newmont di Sulawesi Utara.
Pada era pemerintahan Bung Karno, dengan tegas beliau menolak
meminta pinjaman untuk pembangunan atau membuka lebar-lebar pintu
investasi asing. Padahal ketika itu tahun 1945, dimana Indonesia baru
saja memproklamirkan kemerdekaannya. Bung Karno pada saat itu bahkan
ingin agar Indonesia dibangun sendiri oleh pemuda-pemudi terampil yang
telah berhasil menempa ilmu baik di dalam dan di luar negeri. Tetapi
bukan berarti bahwa Bung Karno anti modal asing. Hal ini tercermin
ketika Megawati Soekarnoputri yang saat itu berusia 16 tahun bertanya
padanya perihal mengapa Bung Karno tidak segera bertindak untuk
mengelola sumber daya alam Indonesia, padahal saat itu istana selalu
ramai dikunjungi investor asing yang minta kepada Bung Karno supaya
dibolehkan mengeksplorasi dan mengeksploitasi minyak dan sumber daya
mineral lainnya. Bung Karno selalu menolak kecuali untuk hal-hal yang
sangat urgent dan minimal sekali dalam pemenuhan kebutuhan yang
mendesak. Bung Karno menjelaskan kepada Megawati : “Nanti Dis (nama
panggilan Mega), kita tunggu sampai kita mempunyai insinyur-insinyur
sendiri !”.
Bung Karno ingin menggarap sumber daya mineral yang ada di bumi
Indonesia oleh insinyur-insinyur Indonesia sendiri yang sedang
disiapkannya. Bung Karno lebih mencintai bangsanya tanpa merugikan
orang lain dan memimpikan bangkitnya perusahaan-perusahaan minyak
Indonesia seperti Shell, Exxon Mobil, Chevron, Total dan sebagainya.
Dalam era Presiden Soekarno utang luar negeri kita hanya sebesar US$ 2
miliar. Sumber daya alam kita praktis utuh. Tetapi memang kondisi
ekonomi kita hancur pada saat itu, bahkan inflasi mencapai 600%.
Terlantarnya ekonomi dan tidak adanya perhatian terhadap pembangunan
ekonomi bukan berarti Bung Karno tidak mengerti ekonomi. Bung Karno
tidak mengundang modal asing secara besar-besaran, dan tidak
mempersilakan akhli-akhli asing mengendalikan Indonesia, karena Bung
Karno mengerti betul konsekuensi jika politik kita tidak berdaulat dan
ekonomi kita tidak mandiri. Bung Karno terfokus untuk menggembleng
bangsa Indonesia menjadi satu nation yang diikat dengan Tunggal Eka
dalam Kebhinekaannya membutuhkan waktu dan prioritas tinggi, sehingga
pembangunan ekonominya tidak terlampau tertangani. Selain itu dalam
periode tersebut terjadi banyak gangguan seperti pemberontakan DI/TII,
RMS, PRRI/Permesta, dan rongrongan dari kekuatan-kekuatan geopolitik.
Setelah Soekarno tumbang oleh kekuatan asing (Amerika), penggantinya
Soeharto dengan triumviratnya yaitu Adam Malik dan Hamengkubowono IX,
di Genewa bersepakat dengan para kapitalis besar Amerika membagi
kekayaan alam Indonesia kepada penguasa modal besar Amerika Serikat
tersebut. Papua, Sulawesi, Jawa, dan Sumatera dibagi habis. Sehingga
ketika Soeharto berkuasa, segera dibukalah selebar lebarnya pintu
investasi asing melalui UU No.1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal
Dalam dan Luar Negeri, yang hingga saat ini tidak ada upaya untuk
mengambil alih kembali perusahaan tersebut, walaupun insinyur, PhD, dan
Professor kita sudah menumpuk. Freeport masih bercokol di Papua,
Newmont di Sulawesi, dan Exxon/Caltex di Jawa dan Sumatera. Apakah
tenaga ahli kita tidak mampu? Bohong besar… Kekuatan KKN birokrat dan
pengusaha asinglah yang mengatur semuanya agar kepentingan penanaman
modal negaranya di Indonesia tetap dipertahankan. Biarlah kekayaan
alamnya dikeruk mereka dan rakyat Indonesia yang menanggung kerusakan
alamnya. Puluhan universitas ternama telah bertahun-tahun mencetak
sangat banyak insinyur pertambangan, dan di antaranya banyak yang
bergelar Ph.D dan Profesor. Namun 92% dari minyak kita tetap
dieksploitasi oleh perusahaan-perusahaan asing hingga saat ini.
Pertamina hanya mengeksploitasi 8% saja. Formula kontrak bagi hasil
mengatakan 85% untuk Indonesia dan 15% untuk perusahaan minyak asing.
Namun kenyataan sampai sekarang, 40% dinikmati oleh
perusahaan-perusahaan asing dan 60% oleh bangsa Indonesia. Asing tidak
memperoleh 15% sesuai dengan kontrak, karena di dalam kontrak itu ada
ketentuan bahwa biaya eksplorasi harus dibayar terlebih dahulu sampai
habis (tetapi hingga kini tidak habis habis). Yang tersisa untuk kita
adalah kerusakan hutan dan lingkungan.
(Bersambung)
Didiek S.Hargono,
Alumnus Fak.Kehutanan IPB dan Fak. Ekonomi UI
Sedang menyelesaikan Magister Perencanaan dan Kebijakan Publik – FEUI